Materi PPKn kelas 9 Bab Pembukaan UUD NRI ’45
Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
- Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila
- Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
- Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
B. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Penjelasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ” Pokok pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang Undang Dasar menciptakan pokok pokok pikiran ini dalam pasal pasalnya”. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pokok pikiran pertama :
a. mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golonganb. tidak memilih-milih teman dalam bergaulc. tidak membedakan sesorang dengan suku,ras dan agama terhadap orang lain - Pokok pikiran kedua :a. bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakatb. berorganisasi dalam bidang politikc. orang tua tidak boleh lebih berpihak pada satu anak
- Pokok pikiran ketiga :a. dalam memilih wakil rakyat saat pemilu berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan orang lainb. membuat keputusan bersama melalui musyawarah mufakatc. bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Pokok pikiran keempat :a. mensejahterahkan rakyatb. membantu masyarakat yang sedang dalam kesulitanc. belajar yang giat agar dapat menjadi anak cerdas
Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
(BAB I)

A. Penerapan Pancasila dari Masa ke masa
1. Masa Orde LamaPada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralhian dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka.
- Periode 1945 – 1950
Penerapan pancasila pada masa ini menghadapi berbagai masalah. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada periode ini.
- Pemberontakan Partai Komunis ( PKI ) di Madiun tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuannya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.
- pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Tujuan didirikannya adalah mengganti pancasila sebagai negara dengan syari’at islam.
2. Periode 1950 – 1959 Pada periode ini, masih tetap pancasila tetapi lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini mendapat tantangan berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA). Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Pemerintah membubarkan Konstituante, UUD sementara tahun 1945
3. Periode 1959-1966 Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.
2. Masa orde baru

Era demokrasi Terpimpin dibawah kepimpinan Presiden Seokarno mendapat tamparan keras ketiga terjadi peristiwa tanggal 30 september 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Era kemudian dikenal sebagai era Orde baru menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat indonesia.
3. Masa Reformasi
Pancasila tidak lagi dihadapkan pada pemberontakan akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serba bebas.Kebebasannya yaotu kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi. Banyak hal negatif yang ditimbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas seperti, munculnya pergaulan bebas, dan pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu perpecahan. Tantangan lainnya adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak langsung
B. Nilai- nilai pancasila sesuai dengan Perkembangan zaman
Istilah ideologi dibangun dari dua kata yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan cita cita
1. Hakikat Ideologi terbuka
Ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan buday
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut
- Nilai dasar, yaitu hakikat kelima pancasila. Nilai nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita. Bersifat teta dan melekat pada kelangsungan hidup negara
- Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi pancasila. Misalnya program program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman
- Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari- hari dalam bermasyarakat .
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi
- Dimensi Idealisme, menekankan bahwa nilai nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh. Terkandung dalam pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita citanya
- Dimensi Normatif, mengandung pengertian bahwa nilai nilai Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma
- Dimensi Realitas, mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat
Keterbukan ideologi pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut.
- stabilitas nasiona yang dinamis
- larangan unuk memasukkan pemikiran yang mengandung nilai ideologi marxisme, lenimisme dan komunisme
- mencegah berkembangnya paham liberal
- larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
- Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
C. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam berbagai kehidupan
1. di bidang politik
- Pemilihan umum dijalankan berdasarkan demokrasi pancasila
- menghargai hak asasi manusia
- Terciptanya sistem hukum nasional berdasarkan pancasila
2. di bidang ekonomi
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
- Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Bumi, air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dana dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi
3. di bidang sosial budaya
- Terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
KEDAULATAN
A. Pengertian KedaulatanKedaulatan berasal dari bahasa yaitu “daulat” yang artinya kekuasaan. Jadi keadaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayah dan penduduknya tanpa campur tangan dari kekuasaan manapun.
B. Macam Kedaulatan1. Kedaulatan Intern ( ke dalam)Yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh urusan negara dengan tanpa campur tangan negara lain.2. Kedaulatan Ekstern (ke luar)Yaitu kedaulatan tertinggi dalam suatu negara untuk mengadakan hubungan ddan kerja sama dengan negara lain yang harus dihormati dengan negara lain.
C. Prinsip-prinisip Kedaulatan Negara Republik IndonesiaPemerintah Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan yang dianut negara RI tertuang di dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian pemilik kedaulatan adalah rakyat dan pelaksanaannyadilakukan sesuai dnegan undang-undang dasar.Lembaga-lembaga negara adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang berfungsi menjalankan tugas kenegaraan. Lembaga-lembaga negara tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR,) Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemerintahan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.
D. Partai PolitikMenurut UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, yang dimaksud dengan Partai Politik adalah “Tiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara suka rela atas dasar kesamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum”.
E. Lembaga-lembaga Negara1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (BAB II UUD 1945)Beranggotakan :a. Dewan Perwakilan Rakyatb. Dewan Perwakilan DaerahFraksi MajelisFraksi mejelis adalah pengelompokkan anggota yang mencerminkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum, TNI / Polri dan utusan golongan.Alat kelengkapan MPR :a. Pimpinan Majelisb. Badan Pekerja Majelisc. Panitia Ad Hoc Majelis
Komisi MajelisKomisi Majelis adalah pengelompokkan anggota berdasarkan acara rapat-rapat selama Sidang Umum, Sidang Tahunan atau Sidang Istimewa.Tugas MPR adalah sesuai yang tercantum dalam UUD 1945a. Bersidang minimal 1 kali yang tercantum dalam UUD 1945b. Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)c. Menetapkan GBHNd. Melantik Presiden dan Wakilnya (pasal 3 ayat 3 UUD 1945)
Wewenang MPR yang ada dalam UUD 1945, maupun tidak tercantum di dalamnya antara lain :Melakukan Sidang Istimewa untuk memutus usul DPR tentang pemberhentian Presiden / Wakil Presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (BAB VII UUD 1945)Anggotanya dipilih melalui pemilu dan sebagian diangkat, masa jabatannya lima tahun, tata cara pemilihan dan pengangkatan diatur dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang DPR :a. Bersidang minimal 1 kali dalam 1 tahunb. Membuat UU bersama presiden (pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1, pasal 22 ayat 2)c. Membuat perjanjian dengan luar negeri, perdamaian dan menyatakan perang bersama Presiden (pasal 11 UUD 1945).
Keanggotaan DPR :a. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.b. Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang.c. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Fungsi DPR :DPR memiliki fungsi sebagai berikut :a. Legislatifb. Anggaranc. PengawasanHak yang Dimiliki DPR yaitu :a. Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan UU.b. Amandemen, adlah hak untuk mengubah rencana UU yang diajukan oleh pemerintah.c. Budget, adalah hak untuk menyetujui atau menolak RAPBN.d. Bertanya, adlah hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah (harus secara tertulis).e. Interpelasi, adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah.f. Angket, adalah untuk mengadakan penyidikan terhadap masalah tertentu.g. Petisi, adalah hak untuk mengajukan usulan atau anjuran kepada pemerintah untuk maslah tertentu.
Anggota DPR mempunyai hak :a. Mengajukan rancangan undang-undangb. Mengajukan pertanyaanc. Menyampaikan usul dan pendapatd. Memilih dan dipilihe. Membela dirif. Imunitasg. Protokolerh. Keuangan dan administratif
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Anggota dipilih melalui pemilihan umum, tiap propinsi 4 orang dipilih langsung oleh rakyat, masa jabatan 5 Tahun. Tata cara pemilihan dan pengangkatan diatur dengan Undang-Undang.Tugas dan wewenanga. Mengajukan kepada DPR, rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan 😕 Otonomi daerah? Hubungan pusat dan daerah? Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah? Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi? Perimbangan keuangan pusat dan daerahb. Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan 😕 Otonomi daerah? Hubungan pusat dengan daerah? Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah? Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi? Perimbangan keuangan pusat dan daerah
c. Memberi pertimbangan kepada DPR atau RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai 😕 Otonomi daerah? Hubungan pusat dengan daerah? Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah? Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi? Perimbangan keuangan pusat dan daerah? Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama serta menyampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
4. Presiden dan Wakilnya (BAB II UUD 1945)Dipilih langsung oleh rakyat (melalui pemilihan umum untuk masa jabatan 5 tahun adalah pelaksanaan pemerintah tertinggi dengan Wakil Presiden sebagai pembantunya. Presiden harus orang Indonesia asli (pasal 6 ayat 1 Uud 1945).Tugas dan Wewenang Presiden :a. Membuat UU bersama DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 1945)b. Menetapkan peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945)c. Pemegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut, udara (pasal 10 UUD 1945)d. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain atas persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945)e. Presiden menyatakan keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945)f. Mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain (pasal 13 UUD 1945)g. Presiden memberi grasi, Amesti, Abolisi dan Rehabilitasi (pasal 14 UUD 1945)h. Memberi Tanda Jasa, Gelar dan Tanda Kehormatan (pasal 15 UUD 1945)i. Mengangkat dan menghentikan menteri (pasal 17 UUD 1945)j. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BAB VIII Pasal 23 UUD 1945)Di dalam UU no. 5/1973 ditetapkan bahwa tugas BPK adalah :a. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negarab. Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Mahkamah Agung (BAB IX pasal 24, 25 UUD 1945)Tugas dan wewenangnya :a. Memimpin dan mengawasi jalannya peradilan pada seluruh tingkat pengadilanb. Memutuskan kasasic. Memberi pertimbangan kepada presiden dalam pemberian Grasi, Rehabilitasid. Menguji secara materiil pengaturan perundang-undangan di bawah undang-undang7. Mahkamah Konstitusi (BAB IX Pasal 24C UUD 1945)Tugas dan Weweang :a. Menguji undang-undang terhadap UUDb. Memutus sengketa kewenangan lembaga negarac. Memutus pembubaran partai politikd. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umume. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden / Wakil Presiden menurut UUD
8. Komisi Pemilihan UmumKPU merupakan komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, DPRD.
9. Komisi YudisialKomisi ini bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengakatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam ranngka menjaga dan menegakkan kehormoatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim